Berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang kami miliki, kami menawarkan kerjasama dalam bidang pengadaan dan pengelolaan personil keamanan. Biaya kontrak kerjasama penyelenggaraan personil keamanan yang dikenakan kepada mitra kerja/customer akan tergantung kepada komponen – komponen biaya yang terbagi atas :
- Take Home Pay ( Direct Income )
- Gaji pokok yang mengacu kepada upah minimum Propinsi / Regional atau ketentuan Perusahaan.
- Tunjangan jabatan – mengacu kepada ketentuan Perusahaan
- Tunjangan fasilitas – mengacu kepada kebutuhan dan ketentuan Perusahaan.
- Tunjangan lembur – mengacu kepada Peraturan Pemerintah / Depnaker.
- Fasilitas ( Indirect Income )
- Tunjangan cuti
- Tunjangan Hari Raya – proposional berdasarkan gaji pokok
- Tunjangan seragam
- Tunjangan Hari Libur Nasional
- Tunjangan Pelatihan
- Tunjangan Insentive / honor penganti
- Tunjangan Jamsostek
C. Komponen Pajak
- PPN
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
D. Management Fee
- Biaya Operasional Pembinaan
- Biaya Pengawas dan Pengendalian Operasional
- Biaya Operasional Management
- Biaya Peralatan Pendukung Operasional
- Pendapatan Perusahaan

terima kasih infonya bagus sekali