Berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang kami miliki, kami menawarkan kerjasama dalam bidang pengadaan dan pengelolaan personil keamanan. Biaya kontrak kerjasama penyelenggaraan personil keamanan yang dikenakan kepada mitra kerja/customer akan tergantung kepada komponen – komponen biaya yang terbagi atas :

  1. Take Home Pay ( Direct Income )
  • Gaji pokok yang mengacu kepada upah minimum Propinsi / Regional atau ketentuan Perusahaan.
  • Tunjangan jabatan – mengacu kepada ketentuan Perusahaan
  • Tunjangan fasilitas – mengacu kepada kebutuhan dan ketentuan Perusahaan.
  • Tunjangan lembur – mengacu kepada Peraturan Pemerintah / Depnaker.
  1. Fasilitas ( Indirect Income )
    • Tunjangan cuti
    • Tunjangan Hari Raya – proposional berdasarkan gaji pokok
    • Tunjangan seragam
    • Tunjangan Hari Libur Nasional
    • Tunjangan Pelatihan
    • Tunjangan Insentive / honor penganti
    • Tunjangan Jamsostek
C.       Komponen Pajak
  • PPN
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23
D.       Management Fee
  • Biaya Operasional Pembinaan
  • Biaya Pengawas dan Pengendalian Operasional
  • Biaya Operasional Management
  • Biaya Peralatan Pendukung Operasional
  • Pendapatan Perusahaan